Ujian Seminar Hasil Penelitian Magister Brahma Widya UHN I Gusti Bagus Sugriwa: I Wayan Sukrayasa Bahas Komodifikasi Upacara Ngaben di Desa Legian

Denpasar-Pascasarjana, 14 Juni 2024 – Program Magister Brahma Widya Pascasarjana Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar kembali mengadakan ujian seminar hasil penelitian dengan topik yang relevan dan menarik. Salah satu mahasiswa, I Wayan Sukrayasa, mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul “Komodifikasi Upacara Ngaben Di Desa Legian, Kuta Badung (Perspektif Teologi Hindu)” di hadapan dewan penguji.

Ujian yang berlangsung di ruang ujian program magister Brahma Widya ini diawali dengan pemaparan hasil penelitian oleh I Wayan Sukrayasa selama 15 menit. Dalam pemaparannya, Sukrayasa menjelaskan tentang bagaimana upacara Ngaben, yang merupakan ritual kremasi dalam agama Hindu, mengalami proses komodifikasi di Desa Legian. Penelitian ini mengangkat isu penting mengenai perubahan nilai-nilai sakral upacara Ngaben menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan, dilihat dari perspektif teologi Hindu.

Setelah pemaparan, sesi tanya jawab dimulai dengan dewan penguji yang hadir, terdiri dari Prof. Dr. Dra. Relin D.E., M.Ag sebagai pembimbing satu, didampingi oleh pembimbing dua Dr. I Made Arsa Wiguna, Sst.Par., M.Pd.H, serta dua penguji lainnya, Dr. Drs. I Made Sugata, M.Ag dan Dr. I Made Dian Saputra, SS., M.Si. Para penguji memberikan berbagai pertanyaan mendalam dan kritis, yang mengeksplorasi berbagai aspek dari penelitian yang telah dilakukan oleh Sukrayasa.

Dalam sesi tanya jawab, Sukrayasa mampu menjawab setiap pertanyaan dengan baik, menunjukkan pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang topik yang ia teliti. Ia menjelaskan beberapa poin penting seperti dampak komodifikasi terhadap nilai-nilai religius upacara Ngaben dan bagaimana hal ini mempengaruhi masyarakat di Desa Legian. Diskusi yang interaktif ini menunjukkan kualitas penelitian yang telah dilakukan oleh Sukrayasa.

Ujian ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi bagi Sukrayasa, tetapi juga memberikan wawasan baru bagi seluruh hadirin tentang pentingnya menjaga kesucian dan makna spiritual dari ritual-ritual keagamaan. Pengujian seperti ini menjadi salah satu cara bagi UHN I Gusti Bagus Sugriwa untuk terus mendorong mahasiswa dalam menghasilkan penelitian berkualitas yang memberikan kontribusi nyata bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat luas.

Dengan berakhirnya ujian seminar hasil penelitian ini, diharapkan I Wayan Sukrayasa dapat menyelesaikan studi magisternya dengan baik dan dapat mengaplikasikan pengetahuannya untuk kepentingan akademis dan praktis. Kami ucapkan selamat kepada I Wayan Sukrayasa atas pencapaian ini dan berharap keberhasilannya dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya.

Ujian ini merupakan bagian dari komitmen UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar untuk terus mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan budaya melalui penelitian yang mendalam dan aplikatif. Semoga upaya ini dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat dan dunia akademis.-Tupasca

Ranem Berhasil Menyelesaikan Ujian Proposal dengan mengangkat Judul “Sistem Penentuan Dewasa Ayu pada Masyarakat di Desa Adat Selulung”

Denpasar- Ilmuagama, Berdasarkan Prosedur Akademik Setiap Mahasiswa Program Doktor Harus melewati berbagai tahapan Ujian sebelum dinyatakan berhak menyandang gelar Doktor. Ujian tersebut dimulai dengan ujian Kualifikasi, mahasiswa setelah selesai menerima materi akademik dan berhak dinyatakan dapat mengambil Proposal disertasi mulai dari ujian kualifikasi.

Mahasiswa atas nama I Nyoman Ranem Nim: 2034161009 angkatan 2020 yang kesehariannya sebagai tenaga pengajar berhasil melaksanakan ujian Proposal bertempat di ruang Ujian Program Doktor Ilmu Agama Pascasarjana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dengan didampingi Promotor Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si.

Tema usulan Kualifkasi Disertasi yang diangkat cukup menarik yakni “Sistem Penentuan Dewasa Ayu pada Masyarakat di Desa Adat Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli”.

mahasiswa berhasil memaparkan karyanya dihadapan dewan penguji diantaranya Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si selaku promotor didampingi kopromotor Dr.I Gede Sutarya, SST.Par.,M.Ag dan dewan penguji diantaranya Dr. I Made Dian Saputra, SS., M.Si Dr. Dra. Ni Nyoman Perni, M.Pd Prof. Dr. I Made Surada, MA Dr.Drs. Ida Bagus Gede Candrawan, M.Ag

Mahasiswa menjelaskan Masyarakat Bali adalah masyarakat yang berbudaya yang dilandasi oleh nilai dan filosofis agama Hindu. Sebagai masyarakat yang berbudaya dan bernafaskan Agama Hindu, mereka sangat taat terhadap apa yang dianjurkan dan yang dilarang oleh ajarannya. Hal yang dianjurkan akan
senantiasa mereka ikuti dan amalkan, sebaliknya hal yang dilarang akan senantiasa mereka jauhi dan
pantang mereka lakukan. Salah satu yang dijadikan dasar pertimbangan untuk menentukan hal yang
boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan adalah Wariga Dewasa. Namun, Kitab Wariga Dewasa ini
selain terbatas aksesnya, juga sangat sakral dengan kata lain hanya orang tertentu yang diperbolehkan membukanya.

Untuk itu, Kalender Caka Bali melakukan penyaduran isi wariga dewasa tersebut. Penyadurkan isi Wariga Dewasa ke dalam Kalender Caka Bali secara teoritis dan praktis akan membantu menyediakan informasi ala ayuning dewasa atau baik-buruknya hari kepada umat Hindu. Hal ini penting karena masyarakat Bali dalam memulai sesuatu yang baru selalu mencari hari baik, dan pantang terhadap hari buruk. Informasi yang disediakan di dalam kalender Caka Bali secara umum sudah memadai, dengan kata lain, mereka yang bisa membaca kalender sudah bisa melirik dewasa sesuai dengan keinginannya.

mahasiwa memaparkan penelitiannya dengan baik sehingga dari hasil pemaparan tersebut tejadi diskusi dari dewan penguji dengan apik. banyak saran dan masukkan yang diberikan untuk menyempurnakan penelitian mahasiswa. mengakhiri kegiatan dilakukan foto bersama dengan dewan penguji.-doc tupasca(nia)

Suastika Ekasana berhasil Lulus Ujian Kualifikasi dengan mengankat subyek penelitian Revitalisi norma hukum hindu dalam sistem hukum negara kesatuan RI”

Denpasar- Ilmuagama, Berdasarkan Prosedur Akademik Setiap Mahasiswa Program Doktor Harus melewati berbagai tahapan Ujian sebelum dinyatakan berhak menyandang gelar Doktor. Ujian tersebut dimulai dengan ujian Kualifikasi, mahasiswa setelah selesai menerima materi akademik dan berhak dinyatakan dapat mengambil Proposal disertasi mulai dari ujian kualifikasi.

Mahasiswa atas nama I Made Suatika Ekasana  Nim: 2134161013 angkatan 2021 yang kesehariannya sebagai tenaga pengjajar berhasil melaksanakan ujian kualifikasi bertempat di ruang Ujian Kampus Pusat Bangli Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dengan didampingi pembimbing AkademikDr. Drs. I Wayan Wastawa, MA.

Tema usulan Kualifkasi Disertasi yang diangkat cukup menarik yakni “Revitalisasi Norma Hukum Hindu dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

mahasiswa berhasil memaparkan karyanya dihadapan dewan penguji diantaranya Dr. Drs. I Wayan Wastawa, MA selaku Pembimbing Akademik ,  Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si,  Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag.,M.Fil.H,  Dr.Drs. Ida Bagus Gede Candrawan, M.Ag dan Dr. I Nyoman Subrata, S.Ag.,SH.,M.Ag.

Mahasiswa menjelaskan rumusan masalah yang diangkat yakni bagaimana eksistensi hukum hindu dalam sistem hukum negara kesatuan,. bagaimana wujud hukum hindu dalam sistem hukum negara kesatuan RI, mengapa perlu diadakan revitalisasi norma hukum hindu.

dijelaskan juga sebelum kehadiran agama-agama selain hindu, masyarakat dalam pergaulan dan kehidupannya, diatur oleh suatu ketnetuan hukum menawa dharmasastra. ketentuan hukum ini diterapkan dalam rangka mengatur setiap orang yang hendak melakukan peningkatan hidupanya menuju kehidupan catur asrama. dalam menjalani roda kehidupan ini sudah jelas pasti ada pertikaian yang akan terjadi dari gesekan dari berbagai macam unsur, untuk menyelesaikan permasalahan ini tentnya dibutuhkan suatu badan hukum yang dapat mengendalikan pertikaian tersebut.

mahasiwa memaparkan penelitiannya dengan baik sehingga dari hasil pemaparan tersebut tejadi diskusi dari dewan penguji dengan apik. banyak saran dan masukkan yang diberikan untuk menyempurnakan penelitian mahasiswa. mengakhiri kegiatan dilakukan foto bersama dengan dewan penguji.-doc tupasca(nia)